Minggu, 03 Maret 2013


Diposting oleh aishahh pada Nov 29, '09 7:43 PM untuk semuanya
Kurangnya kesadaran pemerintah akan pentingnya mematenkan hak milik dan pemberantasan pembajakan memang menyebabkan suatu ironi tersendiri. Terkadang, jika sudah terjadi persengketaan hak milik tingkat pengadilan tinggi barulah pemerintah menunjukkan giginya.
    Pemikiran masyarakat bahwa software seharusnya dijual semurah mungkin menjadikan makin maraknya kasus-kasus pembajakan OS (operating sistem) dan software-software yang sampai saat ini masih berada pada prosentase yang cukup tinggi.
Menurut Tony Chen (2007),  Presiden Direktur Microsoft, pada tahun 2007 lalu tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 84 persen. Angka ini hanya turun satu persen dari tahun 2006 yang mencapai angka 85 persen. Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia tingkat pembajakan software disana sudah mencapai angka 60 persen. Gap 20 persen ini tentunya cukup jauh dan cukup membuat kita bangsa Indonesia malu.
Kasus ini memang merupakan persoalan yang membuat kita semua dilema. Mengingat UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU nomor 14 tahun 2001 tentang paten, dan UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek dagang, tentunya pasal-pasal tersebut membela hak para programer. Dan pastinya dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pembajakan adalah salah satu kejahatan hak milik.
Namun di sisi lain, karena kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerinrtah, serta himpitan ekonomi dan tuntutan pekerjaan sehingga menyebabkan malasnya masyarakat menggunakan software legal yang memiliki birokrasi rumit karena mengharuskan penggunanya membayar lisensi terlebih dahulu. Hal ini tentunya juga memberatkan sisi masyarakat indonesia yang rata-rata pendapatan perkapitanya masih jauh dari negara-negara lainnya dan jauh dari kelayakan kesejahteraan.
Atau terkadang, secara tidak sadar memang, beberapa orang yang sudah timbul kesadarannya dengan menggunakan operating sistem dan sudah membayar lisensinya, namun aplikasi-aplikasi yang berada di dalamnya seperti Corel Draw, Macromedia Flash Player, atau bahkan anti virusnya masih yang berupa bajakan.
Tentunya kasus-kasus tersebut dan berbagai kasus serupa lainnya perlu penanganan serius dan pemecahan masalah yang tidak menyulitkan masyarakat, namun juga tidak merugikan para pembuat software (programmer) dan perusahaan lainnya.
Ada beberapa cara yang dapat menjadi jembatan bagi berbagai permasalahan di atas :
1.Memakai software gratis (free software).
Jika tidak mampu membeli software legal berlisensi, dapat mencari aplikasi-aplikasi lainnya yang merupakan free software. Dalam perkembangannya sekarang, software-software gratis sudah banyak dapat ditemukan di internet-internet dan sudah dapat didownload secara bebas. Gerakan Free Software ini dicetuskan oleh Richard M Stallman. Ia berpendapat bahwa software itu seharusnya gratis atau semurah mungkin demi kemajuan teknologi bersama.


2. Memakai operating system yang terbuka kodenya atau open source. Selain tidak merugikan kedua belah pihak, open source lebih bisa mendukung pembelajaran demi majunya teknologi. Selain itu juga  dengan open source, masyarakat lebih dapat mengembangkan daya kreatifitasnya di bidang teknologi.
Berikut ini daftar aplikasi yang umum digunakan dan alternatifnya, baik yang open source maupun freeware:
1. MS Office (kecuali Outlook): OpenOffice (open source), Lotus Symphony (freeware)
2.Internet Explorer*: Mozilla Firefox (open source), Opera, Netscape (freeware)
3.Adobe Photoshop: Gimp (open source), ArtWeaver, Paint.Net, Serif PhotoPlus (freeware)
4.CorelDraw: Inkscape (open source), Serif DrawPlus (freeware)
5.AutoCAD: QCAD (open source), FreeCAD (freeware)
6.WinZip/WinRAR: 7-Zip (open source), IZArc, TUGZip (freeware)
7.Matlab: Scilab (open source)
8.Windows Media Player/PowerDVD/WinDVD: VLC Media Player (open source), Media Player Classic (freeware)
9.Nero: CDBUrnerXP (freeware)
10.Norton/McAfee Antivirus: ClamWin (open source), AVG Free, avast! Home Edition, Avira AntiVir PE Classic (freeware)
11.ACDSee: IrfanView, XnView, Picasa (freeware)
12.Adobe Dreamweaver: nvu (open source)
13.Adobe Acrobat (Distiller): PDFCreator (open source)
14.Turbo Pascal: FreePascal (open source)
15.3D Studio: Blender (open source)
16.MS Outlook: Mozilla Thunderbird (open source)
Selain itu, sebetulnya pemerintah juga perlu melakukan perbaikan system hukumnya agar dapat lebih bertindak tegas. Antara lain :
1.Mengesahkan kepemilikan hak paten bagi para pembuat software atau programmer serta perusahaan  software.
Pengesahan ini bertujuan untuk menegaskan kepemilikan agar kelak tidak terjadi persengketaan dan perebutan hak milik.
2.Menindak tegas bagi para pembajak
Tindakan ini berupa sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi bui. Hal ini dimaksudkan agar para pembajak tersebut menjadi jera dan akhirnya menjadi takut untuk melakukan pembajakan lagi.
3.Memberi pemahaman kepada masyarakat umum tentang pentingnya software legal.
4.Memberi pengajaran pada masyarakat umum tentang bahayanya mengcopy software tanpa seijin pemilik yang bersangkutan.
Namun pada dasarnya, semua hal itu kembali pada kesadaran dari masyarkat. Jika hal-hal tersebut sudah dilakukan namun belum ada kesadaran dari masyarakat, maka semua hal tersebut sama saja tidak berarti.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menghargai para pembuat software dengan cara tidak memakai software bajakan.

Oleh    : Lina Aisyah Al Baroroh
Kelas    : X pi
Sebelumnya: aku mumet...
Selanjutnya : liric lagu seamo-mother

Tidak ada komentar:

Posting Komentar